Today

Sabtu, 7 November 2026

‎Pesan untuk Rektor UINSU: Awas ‘Ranjau Hukum’ di Penghujung Jabatan ‎

Prase Tiyo

Pengurus PB HMI Ahmad Ridwan Dalimunthe (kiri) dan Rektor UINSU Prof Nurhayati.(Foto: Ist/Aktual Online)
Pengurus PB HMI Ahmad Ridwan Dalimunthe (kiri) dan Rektor UINSU Prof Nurhayati.(Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Sumatera Utara || Menjelang pergantian pucuk pimpinan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tengah memasuki fase transisi yang krusial. Suksesi ini tak sekadar urusan serah terima atau menyambung jabatan, tetapi juga menjadi ujian akhir integritas.
‎
‎Pengurus PB HMI sekaligus Alumnus UINSU, Ahmad Ridwan Dalimunthe, Sabtu (7/11/2026) siang mengingatkan, di sisa waktu yang ada, Rektor UINSU Prof. Nurhayati harus  ekstra waspada terhadap ‘ranjau hukum’ yang kerap meledak dan menjerat pejabat di penghujung masa baktinya dan dapat menjebloskannya ke penjara seperti dialami beberapa rektor kampus tersebut sebelumnya.
‎
‎”Saya hanya mengingatkan, ini pesan saya untuk Rektor UINSU yang beberapa bulan lagi habis masa jabatannya. Awas ranjau hukum. Bukan hanya mahasiswa dan alumni yang malu, tapi seluruh umat Islam. Ini kan kampus Islam, kok pimpinannya bisa masuk sel, kan seperti itu orang menilainya,” ungkal Ahmad Ridwan Dalimunthe menasehati.
‎
‎Lanjutnya, fase injury time jabatan adalah titik paling rawan. Dalam birokrasi, celah penyimpangan biasanya menganga pada kebijakan-kebijakan strategis yang dieksekusi secara kilat di detik-detik terakhir yang biasanya muncul pada kebijakan kecil yang terlupakan.
‎
‎Makanya, Ahmad Ridwan Dalimunthe juga meminta Rektor UINSU Prof. Nurhayati untuk kembali menyegarkan ingatannya terhadap hal-hal sepele tersebut agar tidak menjadi masalah serius yang dapat menghambat masa akhir jabatan maupun kelanjutan karirnya ke depan.
‎
‎Hingga berita ini terbit, Rektor UINSU Prof. Nurhayati belum memberikan tanggapan apapun atas nasehat tersebut.|| Prasetiyo
‎
‎
‎

READ  Tim Investigasi Internal Ketahuan Bohong, Rektor UINSU Pun Bungkam

Related Post