Today

Ratusan Pegawai Terjerat Judi Online, Kemensos Tebar Sanksi Disiplin

Sila

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers terkait penjatuhan sanksi disiplin bagi pegawai yang terindikasi judi online di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026) kemarin. (Foto: Ist/ Aktual Online)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers terkait penjatuhan sanksi disiplin bagi pegawai yang terindikasi judi online di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026) kemarin. (Foto: Ist/ Aktual Online)

https://aktualonline.co – Jakarta || Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap ratusan anggotanya yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat diberlakukan secara ketat mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.

Sanksi ketat ini dijatuhkan secara objektif berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran masing-masing pegawai setelah melalui proses pendalaman dan klarifikasi komprehensif. Pengumuman sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Mensos Saifullah Yusuf saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026) kemarin.

Gus Ipul menjelaskan bahwa penentuan tingkat hukuman bergantung pada intensitas permainan, besarnya nominal uang yang digunakan, hingga waktu bertransaksi. Dari total 1.900 pegawai yang terindikasi, sebanyak 719 pegawai (37,84 persen) diduga melakukan pelanggaran ringan, 561 pegawai (29,53 persen) pelanggaran sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) lainnya masuk kategori pelanggaran berat.

Penerapan sanksi dipisahkan berdasarkan status kepegawaian. Bagi PPPK, sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6–12 bulan, dan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja secara hormat. Sementara untuk PNS, sanksi sedang meliputi penundaan gaji berkala atau kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan.

Melalui klarifikasi ini, Kemensos juga resmi menjatuhkan hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan kepada satu orang PNS melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor: 11/MS/KP.06.08/9/2026.

“Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik” tegas Saifullah Yusuf (Gus Ipul), seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (7/10/2026) dari laman www.kemensos.go.id. || Red

READ  Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka-Morowali

Related Post