Today

Pengembang Panen Cuan di Properti Pesona Indah Cemara atau Negara Ketiban Apes (?) ‎

Direktur PT.GMC Albert Lim dengan latar belakang perumahan elite Pesona Indah Cemara. (Foto: Ist/Aktual Online)
Direktur PT.GMC Albert Lim dengan latar belakang perumahan elite Pesona Indah Cemara. (Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Sumut || Praktisi Hukum Jauli Manalu mengemukakan dua pernyataan kritik tajam soal pembangunan hunian elite di atas lahan yang diklaim oleh PTPN I Regional I sebagai aset mereka. Pertama, pengembang panen cuan di pembangunan properti elite seperti Pesona Indah Cemara. Kedua, atau negara ketiban apes.
‎
‎Kedua kritik itu, bisa disimulasikan dengan kalkulasi kasar mulai dari biaya perolehan lahan. Tentu saja asumsi ini masih mengesampingkan persoalan keabsahan kepemilikan tanah. Umumnya, tanah eks HGU yang dilepaskan negara biasanya ditebus dengan biaya pengurusan atau kompensasi yang sangat murah jika dibandingkan harga pasaran komersial.
‎
‎Katakanlah berkisar di angka Rp200.000 hingga Rp500 ribu per meter persegi. Untuk lahan seluas 10 hektare, pengembang diperkirakan hanya merogoh kocek sekitar Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, atau bahkan lebih murah lewat skema perizinan khusus.
‎
‎Lanjut Jauli Manalu, setelah disulap menjadi perumahan elite Pesona Indah Cemara lengkap dengan infrastruktur dasar, harga tanah dan bangunan meroket tajam menjadi rata-rata Rp5 juta hingga Rp10 juta per meter persegi. Atau unit rumah dijual seharga Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar per unit.
‎
‎Dari 10 hektare lahan, setelah dikurangi fasilitas umum, jika efektif terbangun sekitar 600 unit rumah, omzet kotor yang dikantongi pengembang bisa menyentuh angka Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun. Faktanya, luas tanah yang dibangun mencapai 44 hingga 45 Ha.
‎
‎Setelah dipotong biaya konstruksi, perizinan, dan pemasaran. Misalnya, total modal produksi Rp400 miliar, pengembang masih mengantongi cuan bersih fantastis antara Rp500 miliar hingga Rp800 miliar.
‎
‎”Dari hitungan kasar ini sudah bisa dilihat. Korporasi mendapat omzet triliunan rupiah, apa yang didapat negara. Tanah strategis lepas HGU hilang dari portofolio aset negara, hak masyarakat yang tercantum dalam daftar normatif raib, dan kas negara hanya kebagian remah-remah pajak transaksi standar. Negara telak ketiban apes,” ungkapnya, Selasa (6/10/2026) siang.
‎
‎Belum selesai soal peralihan status lahan yang menabrak hak subjek penerima, muncul persoalan hukum lain yang tak kalah krusial, kewajiban penyediaan fasilitas atau pelepasan 20% lahan untuk kepentingan masyarakat.
‎
‎Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 maupun Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, setiap pengembang skala besar yang memanfaatkan tanah negara atau alih fungsi lahan wajib mendedikasikan sebagian proporsi pengembangannya atau berkontribusi nyata untuk kepentingan sosial dan masyarakat sekitar.
‎
‎”Apakah alokasi 20% lahan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat tempatan atau kelompok yang namanya tercantum sejak awal. Ataukah kewajiban tersebut disulap menjadi fasilitas internal perumahan komersial yang justru dinikmati oleh para pembeli perumahan elite itu sendiri,” tanya Jauli Manalu.
‎
‎Kasus Pesona Indah Cemara pada akhirnya mengarah kepada ‘perampokan’ aset negara model baru, dengan kedok investasi. Hak-hak masyarakat yang tadinya dikantongi dalam daftar resmi penerima tanah eks HGU seolah menguap begitu saja kalah bersenjata modal korporasi.
‎
‎Atas dasar itu, Juli Manalu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur PT. Graha Makmur Cemerlang (GMC) Albert Lim. Sebab, dari pemeriksaan inilah akan didapat celah dugaan penjualan aset negara berkedok kerjasama atau investasi yang belum mampu diungkap oleh APH manapun.
‎
‎Berdasarkan data yang ditelusuri Aktual Online, lahan bersengketa tersebut merupakan areal yang dikeluarkan dari perpanjangan HGU berdasarkan SK 42/HGU/BPN/2000, dan telah didistribusikan kepada masyarakat berdasarkan surat PTPN I Regional I (red.dulu PTPN II) Nomor 20/X/611/X/2015 Tentang Permohonan Pelepasan Asset Milik PTPN II.
‎
‎Lalu, surat Keputusan Gubernur Sumut 593.4/065.K/Tahun 2000 jo Surat Keputusan Gubernur Sumut No 593.4/2060/K Tahun 2000 Tanggal 17 Mei 2000, Keputusan 593/4583 Tanggal 28 Mei 2015 Tentang Daftar Nominatif dan Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah Eks HGU seluas 4,8 Ha Desa Sampali.
‎
‎Bahkan dalam sebuah dokumen Notulen Rapat 14 November 2016, BPN menegaskan bahwa lahan ini memang sudah dikeluarkan dari HGU dan tercatat sebagai tanah yang telah masuk dalam matrikulasi Tim B Plus atas nama Indra Sadono.
‎
‎Sementara itu, Redaksi Aktual Online telah mengirimkan surat secara resmi permohonan kepada Direktur PT. Graha Makmur Cemerlang (GMC) Albert Lim selaku pengembang perumahan elite Pesona Indah Cemara. Namun, hingga berita ini ditayangkan, permintaan tersebut belum mendapat jawaban.|| Prasetiyo

READ  Pemecatan dr. Bilmar Jadi Boomerang Bupati Samosir, Kabag Hukum 'Telentang' di PTTUN Medan

Related Post