Today

Ganyang Pelanggar Hutan, Satgas PKH Selamatkan Rp 13,2 T

Sila

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026) kemarin. (Foto: Ist/ Aktual Online
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026) kemarin. (Foto: Ist/ Aktual Online

https://aktualonline.co – Jakarta || Komitmen pemerintah dalam menyelamatkan aset dan kekayaan negara terus menunjukkan hasil signifikan. Melalui kerja keras kolaboratif lintas lembaga, triliunan rupiah keuangan negara serta ratusan ribu hektare kawasan hutan berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada pangkuan negara untuk kemakmuran rakyat.

Kegiatan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan tersebut digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026 kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi melaporkan keberhasilan menghimpun penerimaan negara mencapai Rp 13,24 triliun. Selain uang tunai dari denda administratif, pemerintah juga berhasil merebut kembali lahan hutan seluas 259.230,73 hektare pada tahap ini untuk diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, langkah tegas Satgas PKH telah menyasar berbagai pelanggaran tata kelola. Pada sektor perkebunan sawit, total lahan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6,2 juta hektare, sementara dari sektor pertambangan tercatat seluas 14.633,79 hektare. Secara akumulatif hingga tahap kedelapan, pemulihan keuangan negara yang dibukukan telah menembus angka fantastis.

“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun” tegas Presiden Prabowo Subianto, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (7/10/2026) dari laman www.setkab.go.id.

Penyerahan hasil penagihan denda dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, sedangkan penguasaan kawasan hutan diserahkan langsung kepada Kementerian Kehutanan. Langkah penegakan hukum dan penertiban ini dipastikan bakal terus berlanjut guna memperkuat tata kelola serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam nasional.

READ  Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat ?

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (7/10/2026) dari laman www.setkab.go.id. || Red

Related Post