Today

Diduga Pro CitraLand dan Lemahkan Perjuangan, Kades Dalu X-A ‘Haramkan’ Masyarakat Lihat Peta Desa

Kades Dalu X-A Abu Khairi. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kades Dalu X-A Abu Khairi. (Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Sumatera Utara || Kepala Desa Dalu X-A Abu Khairi kini menunjukkan gelagat mencurigakan dan diduga masyarakat telah pro dengan pengembang maupun berbagai pihak pro CitraLand, dan ingin melemahkan perjuangan masyarakat untuk berjuang mendapatkan kembali hak tanah mereka.

“Sepertinya masyarakat diharamkan untuk melihat peta desa. Disuruh pula kami minta dengan cara beraudiensi dengan Camat. Ada apa ini. Apa Kades pro pengembang dan tidak mau berpihak kepada masyarakat. Ini sangat mencurigakan,” terang Hardjito selaku Penasehat Kelompok Masyarakat Perjuangan Dalu X-A, Selasa (13/10/2026) siang.

Hardjito menilai bahwa tindakan Kades Dalu X-A Abu Khairi tersebut disebut Hardjito sebagai akal-akalan saja guna menutupi fakta besar di balik pembangunan CitraLand yang diketahui melibatkan eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.

Secara regulasi banyak aturan yang menguatkan permintaan masyarakat harus dipenuhi, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024) juga mengatur bahwa masyarakat mempunyai hak atas informasi dan pelayanan yang adil, atau UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Sementara itu, Kades Dalu X-A Abu Khairi yang dikonfirmasi Aktual Online, hingga kini belum mau buka suara soal ‘pengharaman’ peta desa untuk dilihat masyarakat.

Sebelumnya, pelaku sejarah dan ahli waris, Usman Ali menegaskan bahwa lahan yang dibangun CitraLand bukanlah lahan tidak bertuan atau milik PTPN, melainkan punya masyarakat. Hanya saja, bujuk rayu menyewa lahan dengan iming-iming sembako dari perusahaan perkebunan plat merah tersebut berubah menjadi perampasan.

“Saya kan kecil ikut sama orangtua saya dulu. Saya hapal betul lokasinya. Kami bertani di lokasi yang didirikan CitraLand sekarang. Dulu lahan kami disewa perkebunan, imbalannya sembako. Lama-lama orangtua kami dituduh PKI, diusir, diintimidasi,” ingatnya sejarah kelam lalu.

READ  Jampidsus Didesak Ambil Alih Kasus Rp14,5 M Eks Rumah Singgah Covid-19 yang Seret Nama Wali Kota Siantar

Saat ini, lahan milik para orangtua mereka lenyap. PTPN I Regional I mengklaimnya sebagai HGU lalu menjualnya kepada PT. Ciputra dengan kedok KSO. Sementara, tidak satupun pejabat terkait maupun koorporasi besar ini mampu adu data secara terbuka.

Sementara itu Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman dan Humas Rahmad Kurniawan yang dikonfirmasi persoalan lahan suguhan 286 Ha yang mereka jual dengan modus KSO, masih belum mau memberi penjelasan.|| Prasetiyo

Related Post