https://aktualonline.co – Jakarta || Tata kelola data pemerintah Indonesia memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang. Pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut menjadi payung hukum utama bagi standardisasi, keamanan, serta pemanfaatan data nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi regulasi ini, terutama dari sisi keterhubungan sistem dan penyediaan sarana teknis. “Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” tegas Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (7/10/2026) dari laman www.komdigi.go.id.
Pelaksanaan Satu Data Indonesia sendiri akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang masing-masing berperan mengampu serta menjaga data sesuai kewenangannya. Kendati demikian, koordinasi dan orkestrasi utamanya bakal dipimpin langsung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas” tegas Nezar Patria, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (7/10/2026) dari laman www.komdigi.go.id.
Ia menambahkan bahwa keterhubungan sistem antar-Lembaga merupakan pilar paling krusial dalam keberhasilan program nasional ini. Mengenai posisi penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan yang berada langsung di bawah pimpinan tertinggi negara, hal tersebut telah selaras dengan amanat aturan yang disahkan.
Undang-Undang yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini mengatur tata kelola data secara komprehensif, mulai dari Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen Data, hingga Siklus Satu Data Indonesia. Regulasi ini juga memperketat standar keamanan dan perlindungan data guna mendukung perencanaan pembangunan nasional, penganggaran kebijakan fiskal, hingga akurasi distribusi bantuan sosial. || Red






