Today

‎Blunder Isu Pungutan Rp100 Ribu di Tengah Larangan Disdik Sumut, Plt Kepala SMAN 2 Pematangsiantar Bungkam

Prase Tiyo

Gerbang masuk SMAN 2 Pematangsiantar. (Foto: Ist/Aktual Online)
Gerbang masuk SMAN 2 Pematangsiantar. (Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Pematangsiantar || Peringatan keras Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara terkait larangan segala bentuk kutipan atau pungutan liar di sekolah rupanya ditelan mentah-mentah di SMAN 2 Pematangsiantar.
‎
‎Alih-alih membentengi diri dengan transparansi dan aturan yang sah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 2 Pematangsiantar Rosmelyn Damanik, justru memilih mengambil langkah paling aman dengan bungkam.
‎
‎Sikap tersebut kontan dinilai sebagai sebuah blunder komunikasi yang telak. Alih-alih meredam polemik atau membersihkan nama institusi dari dugaan pelanggaran, aksi bungkam tersebut justru semakin menelanjangi ketidakmampuan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan yang logis dan transparan kepada publik.
‎
‎”Kalau memang kutipan itu legal, punya payung hukum, dan disetujui musyawarah komite, kenapa harus takut bersuara. Sikap bungkam dan menghindar justru memantik asumsi liar bahwa ada yang sedang ditutupi di balik angka Rp100 ribu itu,” ujar Praktisi Hukum Jauli Manalu, Selasa (6/10/2026) siang.
‎
‎Karena yang bersangkutan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Jauli Manalu mendesak Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga segera menetapkan sanksi berupa mencabut SK penugasannya sebagai kepala sekolah dan mengembalikannya ke jabatan fungsional semula, misalnya sebagai guru biasa.
‎
‎Atau dipindahkan ke satuan pendidikan di daerah terpencil atau dinonaktifkan dari struktur manajerial manapun dalam kurun waktu tertentu sebagai bentuk hukuman disiplin ringan hingga sedang.
‎
‎Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara secara tegas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 yang melarang SMA/SMK negeri melakukan pungutan SPP maupun iuran rutin lainnya.
‎
‎Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana melalui Komite Sekolah murni bersifat sumbangan. Artinya, sumbangan tersebut harus sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
‎
‎Namun, realitas di lapangan besaran angka dipatok rata dan ditarik secara rutin layaknya kewajiban. Kondisi inilah yang menjadi gunjingan para wali murid  mengenai payung hukum serta transparansi dari kebijakan yang dijalankan pihak sekolah.
‎
‎Terkait persoalan ini, Aktual Online telah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar Rosmelyn Damanik, namun hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi yang diberikan.|| Prasetiyo

READ  Tolak Tanahnya 'Dirampas' untuk CitraLand, Warga Dalu X-A Tanjung Morawa Pajang Spanduk Desak Pengesahan RUU Agraria

Related Post