Today

‎KPK Didesak Periksa Direktur PT. GMC Soal Perumahan Pesona Indah Cemara

Direktur PT.GMC Albert Lim dengan latar belakang perumahan elite Pesona Indah Cemara.(Foto: Ist/Aktual Online)
Direktur PT.GMC Albert Lim dengan latar belakang perumahan elite Pesona Indah Cemara.(Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Deli  || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Direktur PT. Graha Makmur Cemerlang (GMC) Albert Lim, selaku pengembang dari properti Pesona Indah Cemara yang dibangun di Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
‎
‎Praktisi Hukum Jauli Manalu menuturkan bahwa desakan tersebut berguna untuk menguji keabsahan dokumen perizinan, analisis dampak lingkungan, alas hak tanah hingga kewajiban penyerahan 20% lahan kepada masyarakat seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 maupun Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
‎
‎”Saya mendesak agar KPK turun tangan. Ini kalau bukan KPK tidak mungkin bisa. Ini kasus besar. Apa itu, ya diperiksa saja. Dari pemeriksaan ini nanti akan terungkap ada dugaan permainan apa terjadi,” tegasnya, Senin (5/10/2026) siang.
‎
‎Apalagi, kata Jauli Manalu, beberapa waktu lalu Direktur PT.GMC Albert Lim bersikeras untuk mendesak Aktual Online    untuk mencabut berita karena dianggap membuat berita hoaks. Namun, paksaan itu tidak dikuatkan dengan bukti-bukti apapun.
‎
‎Lewat pemeriksaan KPK nanti, Jauli Manalu juga mengungkap bahwa besaran kontribusi perusahaan terhadap negara dengan dugaan kerugian negara atas tanah-tanah yang dijadikan hunian elite dengan cara okupasi akan terkuak.
‎
‎Apalagi, hingga saat ini polemik pembangunan perumahan elit Pesona Indah Cemara kian meruncing, lantaran masyarakat salah seorang diataranya Nelly Pardede, sebagai penerima distribusi tanah di atas lahan tersebut terus menuntut haknya.
‎
‎Ia pun membeberkan bahwa pihak pengembang, maupun PTPN I Regional I ataupun PT. NDP tidak pernah beritikad baik kepadanya. Bahkan, ia menyebut mereka telah menjalankan skenario khusus untuk menutupi masalah ini tanpa harus membayar kepada masyarakat yang namanya tercatat di matrik Tim B Plus dan daftar nominatif.
‎
‎”Sama siapa mereka bayar. Ini tanah masyarakat. Apa bukti mereka punya tanah ini. Tanah ini di luar daftar yang tidak diperpanjang HGUnya,” jelas Nelly Pardede.
‎
‎Berdasarkan data yang ditelusuri Aktual Online, lahan bersengketa tersebut merupakan areal yang dikeluarkan dari perpanjangan HGU berdasarkan SK 42/HGU/BPN/2000, dan telah didistribusikan kepada masyarakat berdasarkan surat PTPN I Regional I (red.dulu PTPN II) Nomor 20/X/611/X/2015 Tentang Permohonan Pelepasan Asset Milik PTPN II.
‎
‎Lalu, surat Keputusan Gubernur Sumut 593.4/065.K/Tahun 2000 jo Surat Keputusan Gubernur Sumut No 593.4/2060/K Tahun 2000 Tanggal 17 Mei 2000, Keputusan 593/4583 Tanggal 28 Mei 2015 Tentang Daftar Nominatif dan Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah Eks HGU seluas 4,8 Ha Desa Sampali.
‎
‎Bahkan dalam sebuah dokumen Notulen Rapat 14 November 2016, BPN menegaskan bahwa lahan ini memang sudah dikeluarkan dari HGU dan tercatat sebagai tanah yang telah masuk dalam matrikulasi Tim B Plus atas nama Indra Sadono.
‎
‎Sementara itu, Redaksi Aktual Online telah mengirimkan surat secara resmi permohonan kepada Direktur PT. GMC Albert Lim. Namun, hingga berita ini ditayangkan, permintaan tersebut belum mendapat jawaban.|| Prasetiyo
‎

READ  Turun Langsung Ke Nisel, Kajati Sumut Idianto dan Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak Mediasi Perkara Penganiayaan Yang Viral Di Medsos

Related Post