Today

Majelis Hakim PN Medan Vonis 6 Bulan Penjara Terhadap Nahkoda Kapal Asal Tanjung Balai

Zul Aktual

Majelis Hakim PN Medan Vonis 6 Bulan Penjara Terhadap Nahkoda Kapal Asal Tanjung Balai. (Foto/Ist)
* Surya Wahyu Dalimunthe S.H,M.H.:Putusan Majelis Hakim Berdasarkan Hati Nurani dan Berkeadilan

https://aktualonline.co MEDAN |||
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan kepada Siswanto, nakhoda kapal asal Tanjungbalai, atas kasus dugaan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan pukat penggaruk di perairan Bogak Besar, Serdang Bedagai, Kamis (1/10/2026).

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang meminta pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara,

Jalannya persidangan di pimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu S.H. M.H, Hakim Anggota I Syaiful Anam, SH, MH dan Hakim Anggota II : Ir. Raja Pasaribu M.Sc sementara Panitera Pengganti Oloan Sirait, SH, MH.

Ketua Majelis Hakim Angga Manalu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan usaha perikanan tanpa izin resmi pemerintah di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada Siswanto selama 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan,” kata Majelis Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu S.H,M.H di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, dihadiri terdakwa secara online dari tahanan, Kamis (1/10/2026).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan negara, meski hukuman diringankan karena Siswanto bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Pengawasan kepolisian mencatat penangkapan bermula pada Selasa, 18 November 2025, saat Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Serdang Bedagai menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pukat penggaruk di tepi perairan Bogak Besar.

Petugas melakukan patroli ke lokasi dan menghentikan kapal KM Tiga Bersaudara bermesin Mitsubishi 6 piston yang dikemudikan terdakwa saat menangkap ikan dan kerang tanpa dokumen SIPI, SIUP, serta SPB. Polisi menyita kapal, alat tangkap pukat penggaruk, perangkat GPS Garmin, fiber ikan, katrol, serta uang tunai Rp1,5 juta dari hasil penjualan 500 kilogram kerang bulat. Kapal tersebut diketahui milik Nurhidayat yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

READ  Kapolda Sumut Dianugerahi Tokoh Inspirasi Sumut 2022 oleh PWRI

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

* Putusan Majelis Hakim Berdasarkan Hati Nurani dan Berkeadilan

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Siswanto, Surya Wahyu Dalimunthe S.H, M.H, menyambut baik amar putusan yang dibacakan majelis hakim dengan menjatuhkan hukuman 6 bulan kepada kliennya.

“Ya itu sesuai dari pembelaan kami, Hal tersebut berdasarkan hati nurani dan berkeadilan”ucap Surya Wahyu Dalimunthe S.H, M.H kepada Wartawan usai persidangan.

Surya Wahyu mengatakan, kliennya tidak tamat sekolah dasar (SD) dan tidak mengetahui soal perizinan membawa kapal motor tersebut. Pemilik kapal, Nurhidayat yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga tidak pernah menyampaikan harus ada izin, apalagi dia sudah bekerja selama dua tahun.

Lebih lanjut, Surya Wahyu mengatakan merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023 yang berisi tentang pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang tidak memiliki/memenuhi perizinan berusaha di wilayah pengelolaan perikanan RI/laut lepas, atau tidak membawa dokumen perizinan akan dikenai sanksi administratif.

Surya menyampaikan bahwa apabila terjadi, ada alternatif sanksi administrasi atau pidana maka wajib diambil yang seringan-ringannya yaitu sanksi administrasi karena ini masalah izin.

Siswanto selaku terdakwa, kata dia, hanya pekerja biasa, mendapatkan penghasilan apabila ada hasil tangkapan dan itu bagi dua dengan pemilik kapal.

“Separuhnya lagi (hasil Siswanto) dibagi lagi kepada ABK (anak buah kapal). Bayangkan orang yang tidak mampu begini dihukum. Semoga itu jadi pertimbangan-pertimbangan lah, ya,” tutur Surya.||| Antoni Pakpahan

 

Editor : Red

Related Post