https://aktualonline.co MEDAN |||
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan terhadap Gloria Anggriani Br Sitepu, terdakwa penipuan Rp. 6,3 Milyar, Rabu (30/9/2026) malam.
Persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Shobirin menilai terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang, unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, unsur menggunakan rangkaian kata bohong serta unsur menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, telah terpenuhi.
” Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban secara materil. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, ” ungkap Hakim Ketua, Muhammad Shobirin.
Setelah mendengar pembacaan putusan, terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu langsung berkonsultasi dengan Advokatnya.
Setelah itu, terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.
Oleh karena itu, Hakim Anggota, Pinta Uli Br Tarigan menyampaikan karena hari telah malam, agar pernyataan banding disampaikan esok hari.
Dijelaskannya, pernyataan banding dapat disapaikan ke Petugas PTSP. Bila tidak sempat besok, dikatakannya, pihak terdakwa masih memiliki waktu hingga 7 hari ke depan untuk menyampaikan pernyataan banding tersebut.
Sebelumnya, terdakwa penipuan senilai Rp. 6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Risnawati Br Ginting, Rabu (16/9/2026) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Penuntut Umum menilai terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal. Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp. 214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.
Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp. 96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp. 165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.
Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya.
Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.
Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp. 6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.||| Toni
Editor : Red





