Today

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Ada Narkotika hingga Alat Panen Sawit

Alfin Sirait

https://aktualonline.co | BENGKALIS — Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (24/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, telepon seluler (handphone), alat memanen kelapa sawit, serta sejumlah barang lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, alat pemotong sawit dipotong menjadi beberapa bagian, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan martil. Sejumlah barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut sebelumnya ditangani dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini perkara yang dilimpahkan Polres. Saya mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Pak Kapolres,” kata Ade Indrawan kepada awak media.

Menurut Ade, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu langkah untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mencontohkan barang bukti narkotika yang apabila tidak dimusnahkan berpotensi disalahgunakan kembali oleh oknum tertentu.

Ade juga memastikan proses pengamanan dan pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkalis telah dilakukan oleh seksi barang bukti sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Asisten Pengawasan, sejauh ini tidak ditemukan adanya oknum kejaksaan yang menyalahgunakan barang bukti.

“Hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan belum ada oknum kejaksaan yang menyalahgunakan barang bukti,” tegas Ade Indrawan.

READ  Ramadhan Isi Kekosongan Ketua AJOI Bengkalis

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan. ||  Saf

Related Post