Today

‎Kasus CitraLand Belum Kelar, Kejatisu Harus Ringkus Tangan-tangan Gaib di Belakangnya

Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri. (Foto: dok. Aktual Online)
Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri. (Foto: dok. Aktual Online)

#Edisi120


‎https://aktualonline.co – Medan || Vonis bebas dan ditolaknya banding jaksa bukan berarti kasus CitraLand kelar, atau tidak cukup bukti untuk kembali diusut.

‎Sebenarnya Praktisi Hukum Dedi Suheri, Senin (21/9/2026) siang, sudah membeberkan caranya. Yakni, kejatisu harus fokus membongkar dan meringkus tangan-tangan gaib yang sengaja melemahkan kerja jaksa selama ini.

‎”Saya sudah bilang, ringkus itu tangan-tangan gaibnya. Sebab, tangan-tangan gaib inilah yang melemahkan jaksa sebenarnya,” ungkapnya tegas.

‎Diperjelas pria yang merupakan Ketua PBH Peradi Deli Serdang itu, dalam kasus CitraLand, bukti-bukti sudah sangat cukup. Bahkan, Kejatisu sendiri memperkuat penanganan perkara ini dengan melakukan penyitaan uang kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000.

‎Bahkan, hingga penolakan banding diumumkan oleh PN Medan di media massa, Kejatisu masih bersikeras belum mau mengakui kekalahan mereka dalam menghadapi para bandit-bandit agraria.

‎Artinya, Founder DSP Law Firm menilai bahwa Kejatisu masih bersungguh-sungguh untuk menuntaskan perkara penjualan lahan milik negara dengan modus KSO proyek Deli Megapolitan CitraLand itu.

‎”Saya melihat Kejatisu ini belum menyerah. Mereka masih mau menyelesaikan kasus-kasus ini hingga tuntas. Ya selesaikan. Tangkap tangan-tangan gaibnya. Memang publik juga melihat tidak masuk akal ini, jaksa sudah sita uang kerugian negara, tapi-tiba-tiba bisa gagal mempertahankan tuntutan. Pastilah ada tangan-tangan gaib,” ungkapnya.

‎Apalagi kejanggalan juga terlihat sangat rapi, mulai dari perkara yang dijatuhkan pada 3 Juni 2026. Jika ditelaah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional, yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

‎”Undang-undang ini secara tekstual dan mutlak melarang kasasi terhadap putusan bebas melalui Pasal 299 ayat (2) huruf a, tanpa pengecualian dan tanpa kualifikasi murni atau tidak murni. Disini sudah tampak mulai ada penyetelan. Kerja siapa ini, kerja tangan-tangan gaib,” tutupnya.

‎Sementara itu, hingga saat ini Kejatisu Muhibuddin sendiri belum mau memberikan penjelasan terkait kasus CitraLand ini. || Prasetiyo

READ  Sekjen PBJI Pusat Diduga Jadi Dalang Kerusuhan Jujitsu di Sumut

Related Post