https://aktualonline.co MEDAN |||
Alexander alias Alex (40) bos tempat hiburan malam, Alectra KTV di Kompleks CBD Polonia ditangkap Polsek Medan Baru karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di CBD Polonia Medan, Selasa (3/1/2023) siang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik saat dikonfirmasi https://aktualonline.co, Rabu (4/1/2023) malam, membenarkan perihal penangkapan bos karaoke tersebut.
“Iya benar, Ada kita amankan, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, serta akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujar AKP Martua Manik.
Menurut informasi, Alectra (dulunya bernama Electra dan pernah digerebek dan disegel polisi) yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi.
Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan. ||| Toni/rel
Editor : Zul
