https://aktualonline.co MEDAN ||| Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut menyebut relawan Pro Jokowi (Projo) selama ini menjadi penghambat pembangunan sport centre di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, hingga saat ini para Projo mereka masih bertahan di lokasi rencana pembangunan.
Akupun heran, orang tu katanya Projo, Pro Jokowi. Jokowi Bangun orang tu nego,” ungkap Dispora Sumut melalui Syahrudin SE, MM selaku KPA proyek pematangan lahan dan pembangunan gapura sport centre, dalam pertemuan dengan Lembaga Lingkar Indonesia, Selasa 2 Agustus 2022 lalu.
Bahkan, dalam bulan Agustus 2022 ini, pihak Dispora Sumut berencana melakukan pengusiran paksa terhadap para kelompok tani yang mengibarkan bendera Projo di kawasan yang menurutnya telah dibeli Pemprov dari PTPN II.
Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu mengatakan bahwa rencana sebenarnya bukan merekalah yang menjadi penghambat dalam pembangunan sport centre sebenarnya, melainkan pihak Pemprov Sumut yang memantik konflik lahan dengan kedok pembangunan sport centre.
Diungkapkannya, Pemprov dalam kasus ini telah menjadi korban penipuan dari PTPN II. Namun, karena telah mengeluarkan uang Rp. 31.2 Milyar untuk membebaskan tanah seluas 300Ha yang diklaim sebagai eks HGU, padahal bukan.
Hal itu dikuatkan Pahala dengan adanya SK 10 Tahun 2004 Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang pemberian HGU atas tanah terletak di kabupaten Deli Serdang. Dimana dalam keputusan yang diterbitkan setelah berkali-kali PTPN II memohonkan izin HGU tersebut, ditegaskan bahwa Batang Kuis/ Desa Sena tidak termasuk ke dalam tanah yang diberi izin HGU.
“Sudah jelas, dalam SK BPN ini tanah di Desa Sena , khsususnya tempat bercocok tanam petani buka eks HGU. Ada keputusannya. Kok bisa pula sekarang katanya milik PTPN II dan mereka pula yang terima uang pembebasan lahan. Skenario apa ini,” ungkap Pahala, Senin (8/8/2022) siang.
Pahala Napitupulu bersama seluruh ratusan petani sebenarnya juga tidak keberatan meninggalkan tanah yang mereka kuasai saat ini. Akantetapi, pemerintah harus mengganti untung berdasarkan luas tanah dan bangunan masing-masing pemilik lahan.
Jikapun ada rencana jahat pemerintah, khususnya Dispora untuk mengusir paksa, para kelompok tani mengaku tidak gentar untuk mempertahankan hak tanah mereka. Sebab, kelompok tani mengetahui, bahwa di balik pemaksaan klaim tanah untuk pembangunan sport centre sebagian untuk melindungi kepentingan para penyandang dana pembangunan pusat bisnis di lokasi tersebut.
“Aturan sudah dijelaskan melalui SK 10 BPN. Lalu, apa hak PTPN II. Ayo kita kupas aturan ini. Kok bisa PTPN II yang dapat ganti rugi. Kami, cuma dikasih biaya tanaman. Kami meminta ganti rugi atas tanah. Bukan hanya tanaman atau bangunan saja. Silahkan gugat, kita siap mengungkap permainan ini,” tegas Pahala ||| Red
Editor : Pras
